06/09/10

Norma hukum dilingkungan sekolah,keluarga, dan masyarakat


Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
   Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

a)      Pelaksanaan norma hukum di lingkungan sekolah :
Pancasila merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan norma hokum di lingkungan sekolah, begitu pula dengan UUD 1945 dan peraturan pelaksana lainnya .
Contoh pelaksanaan norma hukum dilingkungan sekolah antara lain :
1.         Tidak terlambat masuk sekolah,
2.         Tidak membolos sekolah,
3.         tidak menyontek saat ulangan,
4.         dan peraturan lainnya yang ada di sekolah .
b)   Pelaksanaan norma hukum dalam masyarakat :
Manusia tidak mungkin hidup sendiri dan pasti berhubungan dengan lingkungan sekitar, terutama tetangga maka sudah seharusnya menjaga keharmonisan dala hidup bertetangga.
Contoh pelaksanaan norma hukum dalam masyarakat antara lain :
            1.         Tidak menyakiti hati tetangga
            2.         Membayar arisan dan iuran (RT, RW, dan PKK) tepat waktu
            3.         Tidak menghina satu sama lain
            4.         Dan sebagainya .
c)   Pelaksanaan norma hukum dalam keluarga :
Norma harus dilaksanakan dimanapun dan sebaiknya dimulai dari lingkungan keluarga karena keluargalah akar dari keberhasilan pembangunan di segala bidang .
Contoh pelaksanaan norma hukum dalam keluarga antara lain :
            1.         Tidak menganiaya anggota keluarga
            2.         Tidak menghina anggota keluarga
            3.         Taat kepada aturan keluarga
            4.         tidak menipu keluarga

7 komentar:

  1. Balasan
    1. Jir, Greget ni komen.. btw jangan lupa mampir di blog ane yak. Ni sist/gan jalannya http://noaddress404error.blogspot.com

      Hapus
    2. Jir, Greget ni komen.. btw jangan lupa mampir di blog ane yak. Ni sist/gan jalannya http://noaddress404error.blogspot.com

      Hapus
    3. sok bisa lo kontol!!!!
      ngerti aja kagak lo

      Hapus
  2. Apa Yang dimaksud norma keluarga?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Norma keluarga adalah peraturan peraturan yang dibuat oleh salah satu atau seluruh anggota keluarga yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota keluarga.

      Hapus